Kamis, 07 Desember 2017

Pendamping Desa Kecamatan Tenjo Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa


Peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan Desa yang pada akhirnya akan menentukan pencapaian tujuan dan target pelaksanaan Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. pada Undang Undang Desa Pasal 128 huruf (2) dijelaskan bahwa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga.
Pendamping Desa Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor ikut berpartisipasi aktip demi meningkatnya kapasitas pendamping Desa profesional pada acara Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa Se Jawa Barat Lulusan Tahun 2015 dan 2016 yang dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro Bandung Pada Tanggal 5 s.d 10 Desember 2017 Oleh DPM-Desa Jawa Barat.